Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)
Senin, 02 Agustus 2021. Bertempat di Ruang Rapat Madani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Bappeda Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan fungsinya sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah menekan-kan pentingnya koordinasi rencana pemanfaatan ruang pada tahap penyusunan dokumen perencanaan (Renstra dan Renja) di masing-masing Perangkat Daerah untuk memastikan kesesuaian rencana yang telah disusun Perangkat Daerah dengan rencana tata ruang.
Seperti yang diamanatkan Permendagri 86/2017 Perangkat Daerah wajib melaksanakan forum SKPD sebelum menetapkan Restra dan Renja tahunan, forum tersebut seyogya-nya melibatkan Bappeda dan bila terdapat rencana pembangunan fisik maka harus melibatkan Dinas PU dan Penataan Ruang.