PERUBAHAN RKPD 2021

Perubahan RKPD Tahun 2021 dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya pada tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau
3. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
4. Pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru / kegiatan alternative, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
 

Berikut adalah link dokumen Perubahan RKPD 2021: PRKPD 2021