Mapping Bersama Menyambut Permendagri 90 Tahun 2019
Jumat, 14 Februari 2020 Bertempat di Ruang Rapat Temam Hotel Dafam dilaksanakan mapping kegiatan program, kegiatan menjadi program kegiatan dan sub kegiatan sesuai Permendagri 90 Tahun 2019. Karena dalam Permendagri 90 Tahun 2019 Kegiatan adalah Program yang ada di Permendagri 13 dan Sub Kegiatan adalah Kegiatan yang ada di Permendagri 13. Selain itu dalam Permendagri 90 Tahun 2019 dilarang keras menambah kegiatan.
Kegiatan ini mengundang seluruh perangkat daerah di Kabupaten Empat Lawang. Sebenarnya mapping program kegiatan ini telah mulai dilaksanakan beberapa hari lebih awal dari kegiatan ini dilakukan. Kegiatan berdasarkan Permendagri 13 yang ada dan tidak terakomodir dalam Permendagri 90 Tahun 2019 tertuang dalam lampiran berita acara.